Sabtu, 02 Mei 2009

voting untuk hukum buatan manusia adalah murtad

بسم الله الرحمن الرحيم



VOTING UNTUK HUKUM BUATAN MANUSIA ADALAH MURTAD





© Copyright dilarang dalam Islam,
dipersilakan menyebarluaskannya dengan bebas.



www.almuhajirun.com



Daftar Isi


Pembukaan

Dalil Dalam Islam

Dalil Yang Benar Dalam Islam

Contoh Dalil-dalil Yang Tidak Benar

Argumen-argumen Yang Terdengar Bagus

Kesimpulan dan Nasehat

Lampiran

Alternatif Islam Untuk Voting

Voting Untuk Anggota Dewan Adalah Terlarang

Menghargai Partai

Pembukaan

Segala puji bagi Allah Swt.. Kami memujinya dan mencari ampunanNya. Siapa saja yang Allah tunjuki, tidak seorangpun bisa menyesatkannya. Dan siapa saja yang disesatkan Allah tidak seorangpun bisa menunjukinya.

Kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan kami bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw. Rasul Allah yang terakhir.

Begitu banyak diperdebatkan pada saat ini menyangkut tentang ketidakbolehan voting dalam Islam. Orang-orang moderat, sekuler dan orang-orang yang tidak mengamalkan Islam berargumen bahwa voting boleh (dan dalam beberapa kasus menjadi wajib), dimana Muslim yang ittiba kepada salafus sholeh berargumen bahwa itu adalah perbuatan murtad (Kufur dan Syirik).

Risalah singkat ini berusaha untuk mengklarifikasi dan membantah kesalahan konsep berkenaan tentang voting secara sederhana.

Kami memohon pada Allah Swt. untuk memberikan pahala bagi orang-orang yang terlibat dalam perjuangan ini, seperti halnya bagi orang-orang yang berjuang secara berjama’ah untuk menerapkan dienNya.

Memahami Konsep Voting

Sebelum kita memasuki perdebatan atau diskusi, pertama kita perlu mempunyai pemahaman yang menyeluruh tentang realitas. Apa pengertian voting dan apa akibatnya? Bukti-bukti apa saja dalam Syari’ah dan apakah itu tidak ada?

Voting adalah proses memilih. Ini selanjutnya, dibolehkan tetapi hanya dalam hal-hal yang hanya status hukumnya mubah dalam Syari’ah.

Sebagai contoh, jika sebuah kelompok yang terdiri dari lima orang ingin melaksanakan Shalat, mereka mungkin akan melakukan voting bagi siapa yang mempunyai pengetahuan tentang Al-Qur’an dan yang bacaannya bagus untuk menjadi imam kemudian memimpin shalat.

Atau andaikata individu yang sama tidak bisa memutuskan untuk pergi dengan bus atau dengan kereta ke masjid, dibolehkan bagi mereka untuk voting dan memilih transportasi yang sesuai dengan mereka.

Selanjutnya, voting untuk sesuatu yang dilarang (haram) dalam syari’ah, maka tidak dibolehkan. Sebagai contoh, dilarang bagi Muslim untuk mengucapkan, “Manakah yang harus kita minum orange juice atau vodka? Mari kita voting!” atau, “Dengan apa seharusnya kita hidup, dengan Syari’ah atau demokrasi?”

Lebih lanjut, kita seharusnya tidak naïf dan berfikir bahwa pernyataan, “Voting adalah perbuatan Murtad” condong pada voting dalam pengertiannya secara umum; itu dalam konteks bagi seseorang yang ingin membuat hukum dan menjadi seorang anggota dalam pemerintahan yang tidak Islami.

Voting dengan pengertian ini tidak dapat disangkal dan diragukan lagi hukumnya, yakni terlarang (haram) dalam Islam. Faktanya, jika diteliti lebih dalam lagi maka itu “syirik”. Ini karena pekerjaan dari seorang anggota parlemen adalah membuat hukum. Sebagai seorang Muslim, kita beriman bahwa yang menetapkan hukum adalah hak Allah Swt. semata, Dia adalah Al-Hakam. Selanjutnya, voting pada seorang anggota parlemen adalah sebuah perbuatan syirik karena itu sama saja dengan memberikan atau mengambil hak Tuhan (membuat hukum) kepada manusia.

Voting untuk anggota dewan juga terlarang sebagaimana tugas mereka (1) perwakilan partai-partai non-Islam dan (2) kebenyakan terlibat dalam pembuatan hukum.

Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk menolak Tuhan-tuhan palsu yang menjadikan orang-orang sebagai sekutuNya, tidak untuk voting kepada mereka.

Dalil Dalam Islam

Demikianlah penjelasan singkat dalam pandangan Islam berkaitan dengan masalah ini. Namun, ada sebagain orang yang akan memberikan pembenaran voting sebagai mata pencaharian mereka dan karena mereka ingin sekali mendapatkan keuntungan dunia (uang, status, jabatan dan popularitas). Namun, sebelum kita membantah argumen mereka pertama kita harus menetukan apa yang bisa diambil sebagai hujjah dalam Islam.

Hujjah Yang Benar Dalam Islam

Setiap perbuatan seorang Muslim harus berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Rasulullah Saw. bersabda:

“Siapa saja yang melakukan perbuatan tidak berdasarkan pada ajaran ku maka itu tertolak
(tidak akan diterima oleh Allah).”
(HR Muslim)

“Sungguh, telah aku tinggalkan kepada kalian, yang jika kalian memeluknya maka tidak akan tersesat – Al-Qur’an dan As-Sunnah.”
(Al Hakim)

Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak begitu saja dapat kita tafsirkan dan opinikan. Satu-satunya penafsiran yang diterima dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah dari Shahabat dan generasi pertama dalam Islam (As-Salafus Shalih) – karena mereka telah diridhoi oleh Allah Swt. dan RasulNya Saw.

Allah Swt. berfirman:
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah…”
(QS At Taubah, 9: 100)

Dan Rasulullah Saw. bersabda:

“Sungguh sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian orang-orang setelahnya, kemudian orang-orang setelah mereka…”
(HR Muslim Hadits no. 2535)

Maka dengan kata lain, hujjah bagi kita adalah (1) Al-Qur’an dan (2) Sunnah – berdasarkan pemahaman genersi pertama (terbaik) dalam Islam yang dikenal sebagai Salafus Shalih.

Contoh Hujjah Yang Tidak Benar

 Opini dari masyarakat mayoritas

Opini mayoritas tidak bisa diambil sebagai hujjah dalam perbuatan, walaupun mayoritas yang ada adalah Muslim. Allah Swt. berfirman:

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS Al An’aam, 6: 116)

Selanjutnya, mayoritas manusia adalah tersesat dan berpeluang besar menghuni neraka.

 Logika atau rasio

Logika atau rasio seseorang tidak bisa diambil sebagai Hujjah. Allah Swt. berfirman:


“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.”
(QS Al Baqarah, 2: 216)

Selanjut, adalah sebuah kesalahan bagi seseorang yang mengatakan: “Tidak ada yang salah secara logika dengan voting.” Allah Swt. adalah satu-satunya yang memutuskan apakah sesuatu itu terlarang atau tidak, baik atau buruk, benar atau salah dan wajib atau haram.

Argumen Yang Terdengar Bagus

a) “Kita membantu saudara dan saudari kami”

Meskipun pernyataan yang dangkal terdengar sangat masuk akal dan sering digunakan untuk menipu kaum Muslimin, itu adalah tindakan yang mengada-ada. Jika seseorang ingin mempunyai pengaruh politik, maka seseorang itu perlu untuk menjadi seseorang yang benar-benar Muslim atau menunjukkan dukungannya kepada kaum Muslimin, yang dengan itu mereka bisa bersuara melawan hukum buatan manusia. Dalam kasus perang di Iraq, parlemen telah voting tentang manfaat dari perang dengan 396 suara (mendukung perang) melawan 217 (menolak perang), lebih besar 197. Kenyataan yang berbicara, hanya dengan dua juta Muslim di UK dengan tidak ada kejelasan mayoritas dalam semua konstitusi, konsekuensinya kaum Muslimin tidak akan pernah bisa mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi mayoritas atau dekat dengan mayoritas dalam parlemen.

Lebih lanjut, dalam proses membantu satu sama lain, kita seharusnya tidak mendurhakai Allah dan selanjutnya itu akan membuatNya murka dengan melakukan syirik dan kufur.

b) “Jika kita tidak voting bagaimana kita menerapkan Syari’ah?”

Kita melakukan Shalat seperti Rasulullah Saw. Shalat, kita melakukan Haji seperti beliau melakukannya, kita berpuasa sebagaimana beliau Saw. berpuasa, kita melakukan Jihad sebagaimana belau telah melakukannya, dan kita menerapkan Syari’ah sebagaimana beliau telah menerapkannya. Nabi Muhammad Saw. tidak pernah menerapkan Syari’ah dengan bergabung dengan polisi atau militer Quraisy; dan tidak juga beliau menjadi anggota parlemen atau voting pada Abu Lahab tidak juga pada Abu Jahal.

c) “Orang-orang fasis/dzolim akan datang untuk menguatkan pemerintahan jika kita tidak ikut voting”

Tidak diragukan lagi, ini hanyalah taktik untuk menakut nakuti (kaum muslimin) yang telah digunakan kaum sekuleris seperti MCB, MPAC, YM (organisasi-organisasi sekuler di UK, semisal Jaringan Islam Liberal di Indonesia) dan lainnya. Tidak ada komentator politik yang muncul sampai saat ini seperti yang telah diusulkan sebuah penyebaran kemenangan bagi orang-orang fasis dalam semua bidang perpolitikan atau konstitusi, walaupun mereka datang untuk menguatkan, mana yang lebih keji yang bisa menyebabkan dengan mereka sebagai sebuah hasil? Di Inggris, tanpa bantuan dari BNP:

 Homoseksual dengan bebas diterima
 Perjudian telah ditetapkan
 Jutaan Muslim terbunuh di Afghanistan dan Iraq karena kebijakan luar negeri mereka.
 Ratusan Muslim memberontak kemudian ditahan dalam penjara tanpa tuduhan.
 Orang-orang Muslim terus-menerus ditahan dan dicari oleh polisi
 Wilayah lampu merah dan prostitusi sedikit demi sedikit nyaris dilegalisasi.
 Sekolah mengajarkan evolusi, atheisme.
 Orang-orang dengan bebas menghina Rasulullah saw.
 Islam masih tidak diterima sebagai agama yang sah dan konsekuensinya semua Muslim menjadi terdiskriminatif sebagai akibat dari agama mereka yang tidak sebanding.

Semua ini terjadi dengan persetujuan konservatif, orang-orang demokrat yang liberal dan partai buruh. Bagaimana bisa semua Muslim yang mengklaim bijaksana kemudian voting kepada semua partai yang berdasarkan pada alasan yang tidak menentu ini?

Allah Swt. menginformasikan kepada kita dalam Al-Qur’an bahwa orang-orang munafik akan selalu bersekutu dengan Kuffar (seperti dengan voting untuk mereka) dan menggunakan alasan seperti, “Kami mungkin akan diperangi atau dibunuh jika kita tidak melakukan demikian.” Allah Swt. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu Keputusan dari sisi-Nya. Maka Karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.”
(QS Al Ma’idah, 5: 51-52)

d) “Kita harus ambil bagian untuk meninggikan kehidupan di negara kita”

Ini adalah alasan yang tidak masuk akal dan pernyataan bodoh yang dibuat oleh beberapa maulana (seorang syaikh sufi). Hanya karena satu tempat tinggal dalam sebuah negeri tertentu, apakah seseorang yang ambil bagian disekitarnya tidak respek tentang apa yang dibelohkan oleh Syari’ah atau tidak? Dengan ini telah memutar logika seseorang yang juga seharusnya menjadi homoseksual, meminum alkohol, berjudi, dan membiarkan anak-anak mereka mempunyai pacar! Akankah dari beberapa maulana dan mufti ini membuat pernyataan yang tidak mendasar serupa jika mereka tinggal pada masa Nabi Luth A.s. ! ?

Muslim seharusnya menentang seruan untuk ambil bagian dalam pemilihan sistem Kufur sama halnya dengan yang telah Allah Swt. perintahkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk menjawab Quraiys yang mengajak beliau Saw. untuk bergabung dengan sistem kufur mereka. Allah Swt. pada waktu itu menurunkan ayat:

Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
(QS Al Kafirun, 109: 1-6)


e) “Kita perlu mengembalikan pada masyarakat untuk kehidupan ini”

Pernyataan lain yang baru-baru ini telah muncul adalah tentang waktu bagi Muslim yang hidup dalam kehidupan barat untuk menjadi warga negara yang baik dan mengembalikan kepada masyarakat. Mereka merasa mencoba untuk berfikir bahwa pemerintahan kufur telah begitu seenaknya dalam menerima Muslim untuk negeri mereka dan kita seharusnya berterima kasih kepada mereka. Meskipun seperti sebuah argumen yang busuk dari mental imigran Asia yang lama, itu sekarang dipropagandakan kepada generasi kedua Muslim di barat.

Tidak ada seseorang pun yang meyatakan bahwa haram untuk mengkontribusi pada lingkungan yang ada di sekitarnya; namun, Muslim adalah seseorang yang memberikan pertolongan kepada Muslim di sekitarnya. Allah Swt. berfirman:

“Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”
(QS Al Hujarat, 49: 10)

Muslim tidak meninggalkan jalannya untuk mengkontribusi pada masyarakat kufur, sebagaimana niatnya adalah senantiasa untuk mencari ridha Allah Swt. dan mendukung dienNya, bukan dien Kuffar. Muslim yang berbuat untuk menyenangkan hati Kuffar harus diketahui bahwa perbuatan mereka akan tertolak, dan dalam kasus lain bisa mengakibatkan mereka menjadi murtad, seperti membantu polisi, atau tentara, atau menjadi anggota parlemen.

“Jika anda tidak menyukai negara ini maka tinggalkanlah!” Seseorang akan mempunyai anggapan seperti sebuah pernyataan yang hanya diatributkan pada rasis yang kejam, seperti orang-orang dari BNP (partai nasionalis di Inggeris). Namun, yang mengherankan sebagaimana mungkin terdengar, sekarang ini telah dimuntahkan oleh orang-orang sekuler.

Muslim yang hidup di negeri non-Muslim berkewajiban untuk mengajak non-Muslim pada jalan hidup yang superior (Islam), tidak mengikuti jalan hidup atau ideologi mereka. Selanjutnyan seseorang diharuskan untuk berhijrah bagi orang-orang yang tidak bisa lagi melaksanakan Islam dan memegang teguh dien mereka di sebuah wilayah.


f) “Nabi Yusuf telah berbagi kekuatan dengan seorang Kafir”

Ini adalah kebohongan besar dan fitnah melawan salah satu Nabi Allah yang seharusnya bisa dijelaskan jika orang-orang mau menghabiskan waktu sedikit untuk mencari ilmu.

Bagaimana bisa seseorang berasumsi bahwa Yusuf A.s. telah berkompromi dengan keimanannya dan bekerjasama dengan pemerintahan yang telah melegalisasi hukum buatan manusia, kemudian dia juga seseorang yang mengingatkan yang lainnya tentang isu ini, dengan berkata:

“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah." (QS Yusuf, 12: 40)

Yang benar adalah: Raja Mesir telah memeluk Tauhid (menjadi Muslim) sebelum Yusuf A.s. datang masuk kedalam pemerintahan dengannya. Selanjutya, Nabi Allah tidak berbagi kekuasan dengan seorang Kafir.

Ibnu Katsir berkata: “Raja Mesir telah memeluk Islam dengan tangan Yusuf A.s., berdasarakan pada Mujahid R.a.’

Selanjutnya Syari’ah sebelum kita adalah hujjah untuk kita – berdasarkan pada mayoritas Ulama Ushul – tetapi hanya jika itu tidak bertolak belakang dengan Syari’ah yang telah dibawa oleh Muhammad Saw. dengan kata lain, seseorang tidak bisa berargumen bahwa alkohol itu halal sebagaimana itu halal pada masa Isa As..

g) “Ibnu Taimiyah memberikan sebuah fatwa yang membolehkan untuk bergabung dengan pemerintahan Kufur’

Ibnu Taimiyah R.a. hidup pada masa Syari’ah telah diimplementasikan. Konsekuensinya, fatwa bahwa orang-orang merujuk pada kebolehan untuk bergabung dengan “pemerintahan zalim” dikarenakanan ada negara Islam di masa itu.

Sebagaimana kita ketahui, setelah masa Salafus Shalih ada begitu banyak kezaliman yang tersebar dan kekuasaan tiran karena orang-orang lambat laun menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah sampai akhirnya runtuhnya Khilafah.

Disamping, apa yang Ibnu Taimiyah – atau semua Ulama dari kalangan Khalaf (modern) – katakan bukan bukti dengan dirinya sendiri, kecuali itu kembali pada bukti-bukti syar’i, kita mengikuti wahyu (Al-Qur’an dan As-Sunnah) bukan orang per-orang.

h) “Shahabat telah voting dan yang diberikan suara”

Sebagaimana telah disebutkan di awal bahasan, voting adalah sesuatu yang boleh tetapi hanya untuk sesuatau yang mubah.

Pada saat Shahabat bermusyawarah dan memilih siapa yang akan menjadi Amirul Mu’minin, mereka bukan voting untuk seseorang yang menetapkan hukum dan membolehkan apa yang Allah Swt. telah larang (hukum-hukum kufur). Ada perbedaan antara voting bagi Muslim yang diatur dengan Syari’ah dengan voting untuk Kafir yang akan membolehkan alkohol, nudisme, homoseksual, incest (pernikahan antar anggota keluarga), zina dan kejahatan lainnya. Masalah yang kita bicarakan adalah ketidakbolehan bagi seseorang untuk voting kepada orang yang akan membuat hukum-hukum kufur.

i) “Voting lebih sedikit daripada dua kejahatan”

Ini adalah salah satu argumen utama yang di sebutkan oleh orang-orang yang menyimpang untuk kembali pada pernyataan bahwa voting untuk seorang Kaafir yang menerapkan kekufuran atas kaum Muslimin adalah “lebih sedikit (mudhoratnya) dari dua kejahatan” dan selanjutnya membenarkan.

Untuk argumen semata, walaupun jika seseorang menawarkan sebuah pilihan antara dua kejahatan, yang berkata dia harus memilih sebuah kejahatan dan telah memilih yang sedikit jahat? Jika seseorang menawarkan untuk mengambil obat-obatan terlarang atau minuman beralkohol dia seharusnya menolak keduanya, tidak mengambil apa yang dia fikir “lebih sedikit jahat dari keduanya”.

Utsman bin Affan R.a. pernah berkata: “Minuman keras adalah kunci bagi semua kejahatan. Seorang lelaki pernah diminta untuk membunuh seorang anak, meminum secangkir khamer, atau berzina dengan seorang wanita. Dia berfikir untuk mengambil yang lebih sedikit keburukannya yaitu meminum khamer, kemudian dia menjadi mabuk lalu berzina dengan seorang wanita dan membunuh seorang anak.”

Lebih lanjut jika Syirik (menyekutukan Allah swt.) adalah kejahatan yang paling besar dalam Islam, bagaimana bisa (perbuatan syirik ini) menjadi “lebih sedikit jahat dari dua kejahatan”?

j) Syari’ah adalah mengambil apa yang bermanfaat dan mencegah yang merugikan

Fataawa (fatwa-fatwa) menyimpang ini dikeluarkan oleh “Ulama”, seperti Haitsam Al Haddaad, mempengaruhi kaum Muslimin untuk menerima itu (voting) dan mengatakan bahwa tujuan Allah Swt. menurukan Syari’ah adalah agar bermanfaat bagi seluruh manusia dan konsekuensinya, semua orang-orang yang berfikir bahwa seseorang merasa bahwa sesuau yang bermanfaat adalah dibolehkan dan sesuatu yang merugikan adalah Haram.

Walaupun Ulama Haq telah berbicara panjang lebar tentang tujuan Syari’ah adalah untuk menyebarluaskan kebaikan dan mencegah kejahatan, mereka tidak pernah menyebutkan bahwa kebaikan dan kejahatan adalah seseuatu yang diputuskan untuk orang tersebut.

Islam tidak berdasarkan pada hawa nafsu dan kemauan kita sendiri. Tetapi hawa nafsu dan kemauan kita yang harus sejalan dengan semua perintah Allah Swt.. Allah adalah an-Naafi’ (Pemberi Manfaat) dan ad-Daar (Pemberi Mudhorat/keburukan) serta Dia satu-satunya yang bisa memberikan keduanya kepada kita. Kebaikan dan keburukan adalah apa yang telah diturunkan dan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’aan dan Sunnah, bukan dengan apa yang kita fikirkan. Dengan kata lain seseorang bisa berargumen bahwa riba adalah bermanfaat dari segi finansial maka kemudian selanjutnya menjadi halal, Siapa yang memperdebatkan ini? Sesuatu yang haram adalah haram, walaupun ada keuntungan pribadi di dalamnya.

Bantahan Allah Swt.

Argumen tentang manfaat dan kepentingan telah dibantah oleh Allah Swt sendiri. Dia Swt. berfirman:

“Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan-Nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan-Nya". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.”
(QS At Taubah, 9: 24)

Dalam ayat di atas, Allah Swt. telah memperhitungkan semua hal yang bisa dinyatakan menjadi bukti manfaat bagi seorang Muslim, dari kehidupan mereka, harta, bisnis dan keluarga mereka. Allah Swt. berfirman bahwa jika ini lebih kita sayangi daripada Allah RasulNya dan Jihad dijalanNya, kemudian kita harus menunggu sampai keputusan Allah menghukum kita karena kebodohan kita.

Allah Swt. tidak membiarkan keringanan untuk semua bukti-bukti manfaat dan kepentinga digunakan untuk mengabaikan kewajiban seperti jihad. Untuk alasan yang lebih besar, mereka tidak bisa menggunakan alasan yang sama untuk meninggalkan Tauhid dengan melakukan syirik, sebagaimana Tauhid adalah kewajiban pertama dan terbesar dalam Islam.

Bagaimana kemudian bisa sebuah prinsip yang dahulu untuk mengargumentasikan kebaikan voting dengan membesarkan beberapa manfaat materi? Jika tujuan dari Syari’ah adalah untuk menggambarkan kepada individu Muslim untuk membatasi batasan-batasan keinginan mereka dan kondisi-kondisi, kemudian apa tujuan Allah Swt. menginformasikan kepada kita bahwa sesuatu tertentu haram dan yang lain halal? Jika setiap Muslim akan menilai apa yang dia rasakan benar dan salah meyakini manfaat untuknya, maka apa tujuan eksistensi syari’ah?

k) “Mayoritas Ulama membolehkannya. Tidak ada Ulama yang sama dengan opini Anda!”

Satu-satunya orang yang lemah akalnya dan tidak punya bukti dari Al-Qur’an dan Sunnah untuk kembali pada pendirian mereka tempat untuk mengungkapkan, ‘siapa Anda? Kita adalah mayoritas! Semua masjid membolehkan voting!’ Orang yang benar-benar Muslim adalah yang beriman pada Allah Swt. tidak pernah memikirkan jumlah atapun besarnya orang-orang yang berkumpul; tetapi mereka selalu terfokus semata pada kekuatan bukti-bukti Islami dan pemahaman Salaf. Allah Swt.tidak memuji jumlah mayoritas, sebagaimana telah disebutkan pada awal diskusi ini. Tetapi sebagai sebuah peringatan, Allah Swt. befirman:

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS Al An’aam, 6:116)

“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman - walaupun kamu sangat menginginkannya-.”
(QS Yusuf, 12: 103)

Ada pada sebuah sisi lain, sebuah prinsip Syari’ah disebut: Ijma’ ul Ummah, atau kesepakatan Ummat. Selanjutnya, prinsip ini merujuk pada Ummat pada masa Salaf, bukan Ummat Muslim pada saat ini.

Mayoritas Muslim pada saat ini berperan dalam lotre, perjudian, pergaulan bebas, merokok, perayaan festival Kuffar, ribaa dan tidak melaksanakan Shalat lima waktu dalam sehari. Itu selanjutnya menjadi hal yang menggelikan untuk menyatakan bahwa kesepakatan mereka adalah hujjah untuk kita.

Kesimpulan dan Nasehat

Akan selalu ada konflik antara kebenaran dan kebatilan. Selanjutnya, orang-orang yang mempuyai sifat nifaq dalam hati mereka akan terus membuat alasan untuk membenarkan kejahatan mereka yang telah dilakukan. Setiap tahun mereka akan datang dengan argumen palsu dan membenarkan kekufuran.

Kuncinya adalah: voting untuk pembuat hukum adalah terlarang sebagaimana itu adalah tindakan untuk memberikan sebuah atribut Allah Swt. kepada manusia, dimana perbuatan itu disebut syirik.

Satu-satunya masa yang membolehkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang adalah ketika seseorang telah ditempelkan sebuah pisau di lehernya atau sebuah senjata di kepala mereka (yaitu dalam keadaan terpaksa). Ini jelas bukanlah kondisi yang sedang kita hadapi di barat maupun semua tempat, dengan demikian lebih baik mati dalam keadaan ber-Tauhid sebagai seorang Muslim daripada melakukan syirik.

Jika seseorang menginginkan untuk menuntut bahwa voting dibolehkan, mereka harus membawa hujjah yang membuktikan bahwa dibolehkan untuk melakukan syirik dengan tujuan untuk membantu orang lain atau mencapai beberapa keuntungan dunia.

Menjauh dari orang-orang yang mencintai Kuffar, voting kepada mereka, yang tergabung dalam partai mereka dan sekutu mereka sebagaimana penyakit mereka adalah penyakit menular.

Akhir kata bagi mereka yang tidak takut pada Allah. Kepada orang-orang yang mencintai Kaafir yang akan voting mengabaikan kemurkaan Allah:

Bukti-bukti yang jelas telah kita siapkan untuk Anda yang akan melawan kesaksian Anda di akhirat nanti. Sedikitpun mungkin mereka para pemimpin-pemimpin yang Anda pilih untuk membuat hukum tidak akan bisa membantu Anda di akhirat untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah dilakukan di dunia. Pada waktu itu mereka (para pemimpinmu) akan dilempar ke dalam Jahannam – jika mereka mati dalam keadaan kufur – dan Anda juga akan bergabung dengan mereka sebagaimana Allah mendapati Anda dengan orang-orang yang Anda cintai di dunia. Pada waktu itu, alasan seperti, ‘Kita mengikuti pemimpin kami,’ atau ‘Ulamaa kamu membolehkan begini dan begini,’ tidak akan diterima karena Allah Swt. berfirman:

“ (yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.
Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.”
(QS Al Baqarah, 2: 166-167)

Kebebasan

Kebebasan adalah apa yang telah dikampanyekan secara efektif oleh Kuffar – dengan tujuan untuk membebaskan diri mereka dari ketaatan pada Pencipta mereka, Allah Swt., membebaskan semua manusia dari kemauan dan hawa nafsu mereka. Mereka dengan subur menerima apa yang Allah Swt. telah larang, sebagaimana ada orang yang berjuang untuk:

 Homo seksual, seks di luar nikah, perzinahan, aborsi, pornografi, budaya telanjang, incest, minum minuman keras, perjuudian dan pergaulan bebas.
 Mereka memperngaruhi kita dari usia muda untuk percaya bahwa Darwinisme dan evolusi serta terori big bang.
 Kebebasan yang mereka usung adalah untuk bisa mengatakan “Islam itu jahat” atau “Islam itu terbelakang” atau mereka bisa mendikte kita tentang Islam, namun pada saat kebenaran dipropagandakan mereka memeranginya sebagai ekstrimisme dan penghalang kebebasan berbicara ini. Baru-baru ini kita melihat Ulama seperti Syeikh Faisal, Syekh Abu Hamzah, Syekh Abu Qatadah dan banyak Da’i terkunci dibelakang karena melaksanakan kebebasan berbicaranya.

Sebagai seorang Muslim, tindakan dan nilai-nilai ini terlarang keras. Bukanlah untuk kita menjadi cenderung sifat-sifat buruk ini, tetepi sebagai sebuah kewajiban kita harus mengekspsos kebatilan dalam masayarakat dan mencegahnya, dan memerintahkan kebaikan yang tidak ada. Seruan kami tak seorangpun untuk semua politikus sekuler tidak juga membesar-besarkan pernyataan mereka. Seruan kita harus diridhoi oleh Allah Swt. dengan mengabaikan tekanan dari orang-orang yang bisa berdampak bagi kita karena pahala dari Allah Swt. adalah jauh lebih banyak.

Nilai-nilai buruk

Seruan untuk penggabungan (seperti voting) adalah seruan untuk menaklukan lebih jauh kehendak Muslim. Itu adalah sesuatu yang direncanakan oleh musuh-musuh Allah Swt. untuk menggiring Muslim bergabung dalam masayarakat kufur dan untuk menanamkan kepada Muslim nilai-nilai sekulerisme, sebagaimana termanifestasikan dengan partai-partai politik. Penggiringan ini untuk mensekulerkan Muslim yang telah siap untuk membimbing banyak Muslim pada penderitaan sebagai konsekuensi dari kebebasan.

Pemuda Muslim (masa depan kita) telah tenggelam dalam budaya kufur disekitar mereka. Perzinahan merajalela, dan bahkan homoseksual ditemukan telah masuk kedalam komunitas Muslim. Muslim yang terdahulu ditemukan pada diri mereka mengabaikankannya, dimana itu sebelumya digagas bahwa panti jompo adalah sebuah tempat kediaman Kuffar. Figur-figur baru dari kantor pusat menandai adanya cara lain. Apakah kita sebagai seorang Ummat menginginkan terus-menerus lemah dalam perjalanan ini?

Nilai-nilai yang tidak Islami

Tidak diragukan kebenarannya bahwa kita tidak akan menemukan hujjah untuk mempertahankan semua nilai-nilai yang tercela, maka dengan bangga hal itu telah diperjuangkan oleh Barat. Nilai-nilai ini adalah nilai-nilai Syaitan dan para pengikutnya.

Sebuah harga untuk menjual dien mereka, itu berharga voting untuk membolehkan semua yang telah jelas hukum kufur dengan tujuan bahwa kita mungkin mementingkan sedikit manfaat dalam dunia ini, untuk saling bertukar dalam kutukan di neraka? Allah Swt. memperingati kita tentang mereka, yang menyukai Kuffar, yang kita ambil sebagai teman. Allah Swt. berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. sungguh Telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.
Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. apabila mereka menjumpai kamu, mereka Berkata "Kami beriman", dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu Karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.
Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.”
(QS Ali Imran, 3: 118-120)

Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.
Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Mai’dah, 5: 80-81)

Takutlah pada Allah sebagaimana dia telah wajibkan, dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan sebagai seorang Muslim.

Lampiran I

Alternatif Islami untuk voting kepada hukum buatan Manusia

Karena voting kepada hukum buatan manusia telah jelas terlarang dan sebuah perbuatan murtad dalam Islam, banyak orang mulai bertanya: “Apa alternatif untuk voting dan bagaimana kita memilih sebuah pemerintahan kecuali dengan voting?” Adalah sesuatu yang dangkal dan naïf untuk berasumsi bahwa satu-satunya mekanisme atau bentuk untuk mengangkat pemerintahan adalah dengan jalan demokrasi atau voting (hukum buatan manusia). Sebagai Muslim, adalah bagian dalam keyakinan kita untuk beriman bahwa Syari’ah Allah adalah sempurna, lengkap dan tidak berlawanan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

“...pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,” (QS Al Ma’idah, 5:3)

Selanjutnya Syari’ah kita telah dilengkapi oleh Allah Swt. dan Dia telah meninggalkannya tidak ada penyakit tanpa sebuah obat, tidak ada masalah tanpa sebuah solusi. Semua yang beriman bahwa Islam tidak lengkap dan tidak memberikan solusi bagi setiap permasalahan telah melakukan perbuatan Kufur (murtad) dan meninggalkan ikatan Islam. Ini karena Allah Swt. berfirman dalam kitabNya:

“dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
(QS An Nahl, 16: 89)

Jika ada sebuah isu atau masalah yang muncul di masa depan kemudian kita tidak bisa menemukan sebuah solusi atau jawaban untuk itu dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kita harus beriman bahwa ada satu tetapi tidak ditemukan (berdasarkan pengetahuan kita yang terbatas). Pernyataan seperti, “Islam tidak membahas tentang isu ini,” atau “tidak ada pernyataan syari’ah tentang masalah ini,” dan sebagainya semuanya adalah pernyataan kufur yang berimplikasi bahwa dien Allah tidak lengkap dan tidak menyediakan sebuah solusi untuk semua permasalahan.

Alternatif Islami untuk voting adalah sungguh jelas dan sederhana. Rasulullah Saw. dan para Shahabatnya tidak pernah voting pada Quraisy atau partai politik kaafir lainnya. Cara mereka untuk menerapkan Syari’ah adalah dengan berinteraksi dengan masyarkat dan menyeru mereka pada Islam. Jika orang-orang menolak, berperang melawan orang-orang beriman atau menangkap mereka, solusinya adalah berpindah ke tempat yang lain; dan inilah yang secara pasti kita yakini bahwa Nabi Muhammad telah melakukannya. Pada saat dia menemukan bahwa masyarakat Mekkah keras kepadanya dan tidak metolerir Islam (seperti pemerintahan Inggris saat ini dan negara-negara lainnya) dia meninggalkan Mekkah dan hijrah ke Madinah.

Madinah adalah sebuah kota dimana Rasulullah membangun masyarakat Muslim yang kuat kemudian menolak untuk hidup dengan hukum Kuffar, dan mengimplementasikan Syari’ah. Rasulullah Saw. tidak pernah voting untuk Kuffar dengan tujuan untuk mendapatkan suara atau posisi diantara Musyrikin Mekkah. Malah beliau mencari alternatif Islami yaitu hijrah dan mengimplementasikan Islam dalam wilayah sendiri, dan kemudian selanjutnya menyebarluaskan ideologi ini dengan jihad.

Sebagai seorang Muslim yang mengikuti golongan yang Selamat (Rasulullah Saw. dan para Shahabatnya), kita berkewajiban untuk mengikuti mereka. Solusi untuk Muslim di Inggris, Eropa dan semua belahan bumi adalah hidup bersama sebagai sebuah komunitas dan mengimplementasikan Islam, mengabaikan konsekuensinya (dari para penguasa kuffar). Ini karena mengimplementasikan Islam adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim, dan semua orang yang mati tanpa memberikan sumpah setia pada Khalifah akan mati dalam keadaan jahililiyyah.

Alternatif Islami ini mungkin terdengar sulit atau “tidak praktis” bagi orang-orang yang menyimpang atau mempunyai sifat nifaq dalam hati mereka, tetapi siapa yang berkata bahwa Jannah mudah untuk dimasuki? Dengan hidup sebagai sebuah komunitas kita bisa menerapkan Syari’ah, membangun sebuah banunan masyarakat Muslim yang solid dan orang-orang yang ikhlas mengorbankan hidup mereka untuk Allah Swt. semata, dan kemudian membawa dien ini keseluruh ummat manusia. Tidak akan pernah ada kekurangan makanan atau masalah dengan makanan halal, kesehatan, keamanan, pendidikan, dan ekonomi dalam masayarakat. Sebagaimana Islam akan menjadi kuat dan semua bentuk kerusakan akan dibasmi.

Kita tidak merubah satu thaghut dengan voting kepada thaghut yang lain! Kami mengharuskan untuk menolak dan menjauhkan diri kita dari tawaghit, tidak untuk voting kepada mereka! Ini benar-benar hal yang menggelikan untuk mengatakan bahwa karena tidak ada pilihan atau alternatif. Kita harus voting. Itu seperti mengatakan, “Jika aku tidak bisa menemukan seorang istri, satu-satunya alternatif adalah menemukan seorang pria sebagai partner!” Kita tidak melakukan munkar dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan. Tujuan tidak membenarkan maksud, hanyalah orang-orang bodoh yang mempercayai hal itu.

Lampiran II


Voting pada anggota dewan adalah terlarang dalam Islam

Dengan pemilihan yang berikutnya kita melihat sebuah kesenangan dari mengkampanyekan pada sesuatu yang telah ditargetkan yaitu menipu Muslim ke dalam voting untuk organisasi kufur.

Para anggota dewan akan mengeraskan perbincangan di Masjid tentang isu-isu yang berdampak untuk Ummat Muslim. Jalan-jalan akan dipenui dengan poster-poster, juru kampanye akan mengetuk pintu kita, dan sebagainya yang kesemuanya dalam rangka mengambil suara kita. Kita harusnya bertanya pada diri kita, akankah seorang anggota dewan Muslim membuat perubahan yang lebih baik? Bukankah itu lebih bermanfaat untuk mempunyai seorang anggota dewan yang berlawanan dengan lainnya? Apakah dibolehkan untuk kita voting kepada partai buruh, konservatif, atau partai liberal yang semua berdasarkan pada asas kufur (di UK, atau partai-partai sekuler serupa di negeri-negeri lainnya) ?

Islam telah tersedia untuk kita dengan sebuah sumber dari referensi (Syari’ah) untuk mengatur semua aspek kehidupan kita. Itu selanjutnya sebuah kewajiban atas kita untuk merujuk kepada sumber ini (syari’ah) dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan tentang partisipasi dalam pemilihan ini. Allah Swt. telah menetapkan dalam Al-Qur’an :

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran, 3: 85)

Kita harus ingat bahwa Iman kita berdasarkan pada At-Tauhid yang berarti, menaati, mengikuti, menyembah dan meninggikan Allah Swt. secara khusus, tanpa menyekutukannya pada sesuatu apapun dengan sifat atau karekter seseorang. Menyekutukan Allah Swt. dengan apapun atau dengan sifat-sifatNya adalah sebuah perbuatan syirik yang akan mengeluarkan seseorang dari ikatan Islam, dan inilah mengapa Tauhid adalah pilar Islam yang paling mendasar.

Salah satu sifat Allah Swt. adalah bahwa dia adalah sang Legislator (Al-Hakam) dan Dia mempunyai hak, kekuatan untuk memerintah dan legislasi yang mutlak, serta tidak ada seorang pun yang mempunyai bagian kekuatan mutlak ini dariNya. Sebagaimana Allah Swt. berfirman:

“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.” (QS Yusuf, 12: 40)

Realitas dari orang yang memilih adalah dia seseorang yang memilih wakilnya, yang pada akhir bersamanya bertanggungjawab untuk apapun dari perwakilan yang telah dipilih dan dialokasikan – tugasnya disini adalah sebagai perwakilan organisasi kufur yang tidak berdasarkan pada Islam untuk mengatur kepentingan orang-orangnya; selanjutnya, mendukung para anggota dewan ini adalah TERLARANG bagi ummat Muslim.

Realitas dari anggota dewan adalah dia terlibat dalam pembuatan hukum/ kebijakan dan mengimplementasikannya dengan pemerintahan lokal-ini adalah perbuatan murtad dalam Islam karena hanya Allah yang mempunyai hak untuk menetapkan hukum. Hukum buatan mereka mungkin lebih baik untuk sebuah komunitas tetapi karena sistemnya tidak berdasarkan Islam perbuatan ini benar-benar tertolak. Jadi semua Muslim yang melibatkan dirinya dalam masalah ini maka dia berdosa, tidak relevan dengan niatnya; selanjutnya, dia menjadikan dirinya sekutu bagi Allah Swt. – ini adalah perbuatan syirik – dan selanjutnya akan menjadi thaghut.

Menjadi seorang Muslim yang menerima, mempromosikan atau mendukung kufur adalah seseuatu yang berlawanan dengan keimanan Islam. Namun, kita menemukan kandidat Muslim yang berdiri sebagai perwakilan dari macam-macam partai politik yang dengan sangat menginginkan untuk menjadi bagian dari parlemen system kufur (sebuah penegakkan dimana para penguasa dengan hukum yang telah digagas dari pemikiran manusia, dimana manusia telah membuat kedaulatan dan mempunyai hak khusus untuk menetapkan – sebuah konsep yang dengan jelas melanggar sebuah dasar keimanan Islam, dengan nama-nama Allah dimana Dialah satu-satunya Legislator). Selanjutnya, fondasi dari permerintahan ini benar-benar bertentangan dengan Islam dan semua dukungan atau perwakilan dari ini adalah sebuah pelanggaran syara’.

Sebagaimana untuk orang-orang yang berfikir untuk voting kepada seorang anggota dewan Muslim atau non-Muslim untuk perbaikan dari komunitas mereka, biarlah itu diketahui bahwa ini sama saja dengan pemerintahan yang bertanggungjawab untuk membantai semua Muslim yang ada di atas bumi ini, untuk mengeksploitasi Muslim, kekayaan alam, dan memanipulasi negeri kami. Sama dengan orang-orang yang mencegah kita untuk mendukung saudara Muslim kita (secara lisan, fisik dan finansial) di Afghanistan, Kashmir, Chechnya, Iraq dan Palestina. Pemerintah itu sampai saat ini memberikan sanksi melawan saudara-saudara Muslim kami yang tidak bersalah di Iraq dan secara terang-terangan mendukung negara teroris Israel. Mereka secara terus-menerus melarang Muslim mengutuk menyelesaikan konferensi, demonstrasi, rally dan mengumpulkan dana untuk Mujahidin. Dengan voting kepada kandidat yang mewakili pemeritahan ini (apakah dia Muslim atau bukan) kita berarti telah menyokong semua perbuatan di atas, tidak melupakan bahwa kita akan berhadapan dengan Pencipta kita pada hari pengadilan dan semua yang telah kita lakukan akan diperhitungkan.

Kuffar menggunakan figur Muslim untuk membuat keseluruhan proses terlihat sah sama juga untuk membodohi orang-orang untuk voting kepada mereka, ketika secara fakta Allah Swt. telah memperingati kita tentang orang-orang yang melakukan ini:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An Nisaa’, 4: 60)

Wahai Ummat Muslim, ambilah Rasulullah Saw. dan para Shahabatnya Ra. sebagai contoh, mereka telah memerangi Kuffar, mereka mempertahankan keimanan mereka dan nilai-nilainya, mereka tidak pernah bersekutu dengan kuffar, mereka tidak pernah mendukung mereka tidak juga bertujuan untuk mendapatkan kesuksesan sementara bersama kuffar, tidak juga mereka mengkompromikan keimanan. Tetapi mereka berteriak untuk melawan kerusakan system kufur mereka, mereka menyoroti kekurangan dan buah pemikiran di dalam system dan memerangi semua dasar-dasarnya, menyediakan mereka dengan sebuah jalan hidup alternatif : Islam. Mereka menghadapi penderitaan dan kesukaran kerena ketaatan mereka pada Islam dan menolak untuk tunduk pada hukum negeri atau yang berasal dari legislatif lain, kecuali Allah Swt..

Lampiran III

Menghargai Partai Sekuler

Menghormati partai sekuler adalah sebuah tindakan kufur, kepercayaan bahwa kedaulatan berada di tangan manusia dan bukan Allah. Mereka mempunyai penghormatan kepada night club, nudisme, khamer, pornografi, homoseksual, zina, pergaulan bebas, musik, perjudian dan kebebasan menghina syari’ah – dengan dalih “kebebasan berbicara.”

Allah Swt. berfirman dalam Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…” (QS Al Ma’idah, 5: 51)

Melakukan kemunafikan ini (yang mengkampanyekan kufur dan syirik) benar-benar menginginkan kekafiran. Alasan mengapa mereka menyeru kepada Muslim untuk voting ke partai mereka adalah bukan karena mereka peduli dengan Ummat Muslim; tetapi dengan tujuan untuk mendapatkan sedikit manfaat duniawi seperti kedudukan dalam dewan atau pembiayaan dari pemerintahan lokal.

Kepada saudara-saudari Muslim, jangan biarkan para juru kampanye mereka membodohi kita degan menjustifikasi kemurtadan mereka dengan perkara-perkara Islami. Kita tidak membantu saudara-saudara kita di Palestina dan Iraq menjadi Musyrik atau Kafir! Allah berfirman dalam Al-Qur’an bahwa kemenangan adalah untuk orang-orang yang beriman dan mempunyai amal Sholeh, bukan untuk orang-orang yang melakukan kekufuran dan kesyirikan dengan voting! Allah Swt. berfirman:

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS An Nur, 24: 55)



Ingatlah bahwa jika kita voting untuk partai politik manapun, semua yang mereka serukan atau tetapkan akan mencekik kita pada hari pengadilan. Jika kita voting pada saat ini, demi Allah, kita akan menjadi kafir keesokan harinya, jika tidak lebih cepat.

Wallahu’alam bis showab!

Ya….Allah…Saksikanlah kami telah menyampaikannya!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar